TATA
TERTIB (TANDHIM), PEDOMAN PELANGGARAN,
DAN
KLASIFIKASI PELANGGARAN
RAKYAT
MASYARAKAT MADANI
A. LATAR
BELAKANG
Masyarakat madany adalah masyarakat yang terbaik (khairu ummah)
yang memiliki adab dan konstitusi paling modern di zamannya bahkan hingga
sekarang. PESIMA merupakan wadah pembelajaran adab dan pergaulan social islami
yang dikemas dengan model interaksi dalam miniatur masyarakat yang mencontoh
sebagian kecil dari kemuliaan adab masyarakat madani yang dibangun oleh
Rasulullah saw.
B. DASAR
AL-Qur’an, Al-Hadits, dan Sejarah Islam
C. TATA
TERTIB UMUM
1.
Kewajiban:
Semua peserta sebagai warga masyarakat madany
wajib:
a) Meluruskan
niat, ikhlas karena lillahi ta’ala dalam tholabul ilmi melalui kegiatan PESIMA.
b) Mengikuti
bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh rangkaian PESIMA
c) Taat
dan hormat kepada Pembina, pemandu, dan penitia, serta kasih sayang
kepada sesame peserta.
d) Memakai
atribut, identitas peserta baik di dalam maupun di luar lokasi.
e) Memiliki
buku panduan peserta dan peralatan yang diperlukan yang telah ditentukan
f) Berlaku
amanah terhadap hal milik panitia, pribadi dan orang lain.
g) Menjaga
ukhuwah Islamiyah .
h) Menjaga
ketenangan, ketertiban dan keamanan kota (madinah).
i) Datang
tepat waktu (Sabtu, pukul 06.00 WIB) di kantin TN
2.
Larangan
a) Terlambat dalam mengikuti kegiatan PESIMA,
dengan toleransi keterlambatan max. 10 menit
b) Lemah
niat dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengikuti kegitan PESIMA
c) Meninggalkan
tempat kegiatan tanpa ijin dari Amirul Mukminin (AM).
d) Mempropokasi
, mempengaruhi orang lain untuk melanggar tata tertib dan mengacau jalannya
kegiatan.
e) Meremehkan
Pembina , pemandu dan panitia.
f) Menggangu
ketenagan, ketertiban dan keamanan kota (madinah).
g) Tidak
mengenakan atribut (tanda perserta) saat di luar bait.
h) Membawa
senjata tajam atau alat-alat yang membahyakan orang lain.
i) Membawa
obat-obatan terlarang (narkoba/miras).
j) Main kartu ( poker, remi, uno, domino, dan
sejenisnya )
k) Merokok di Lokasi PESIMA
l) Mengecat Rambut
m) Mencuri
milik orang lain
n) Berkhalwat (berduaan) antara lawan jenis
(ikhwan dan akhwat) kecuali dalam hal penting
o) Tidak mengukuti PESIMA tanpa udhur yang
dapat dipertanggungjawabkan.
p) berkata jorok dan kotor.
q) Berkhalwat
ditetapan
di : Semarang:
pada tanggal :
Ketua Majelis Ummah Amirul
Mukminin Ketua Asykariyah Sunnah
( )
( ) ( )